Perampok Pedagang Emas di Padanglawas Utara Akhirnya Diringkus Setelah 6 Bulan Buron
sumut.jpnn.com, TAPANULI SELATAN - Komplotan perampok sadis terhadap seorang pedagang emas bernama Pemberian Hasibuan yang terjadi di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) akhirnya diringkus polisi.
Kasus perampokan terhadap pedagang emas ini terjadi pada 16 Mei 2022 sore saat Pemberian baru pulang berjualan di pasar.
Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Imam Zamroni mengatakan dalam kasus perampokan disertai kekerasan tersebut pihaknya mengamankan tiga dari empat orang tersangka.
"Ketiga tersangka yang sudah ditangkap, yakni Ilham Harahap alias Kureng, Sangbaini Pelita dan Asbun Dasopang. Sementara satu pelaku lainnya yaitu ABH, masih buron," kata AKBP Zamroni saat konferensi pers di Mapolres Tapanuli Selatan, Selasa (6/12).
Mantan Danyontar Akpol ini menjelaskan tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini berawal pada Mei 2022 saat korban bernama Pemberian Hasibuan hendak pulang ke rumah setelah melakukan aktivitas jual-beli emas di pasar Pekan Jonjong di Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta.
Saat peristiwa, pedagang emas itu pulang mengendarai sepeda motor sekira pukul 13.00 WIB. Pemberitaan kala itu membawa hasil dagangan berupa 900 gram emas dan uang tunai Rp 10 juta.
"Saat tiba di perbatasan Desa Dalihan Natolu dan Pijor Koling, Kecamatan Dolok, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor membuntuti korban dan memukul kepala korban hingga terkapar.
Setelah pedagang emas itu rubuh, lanjut AKBP Imam, para pelaku juga mengambil sebuah tas ransel yang berisi emas dan uang korban.
Polres Tapanuli Selatan akhirnya meringkus perampok seorang pedagang emas di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News