Perampok Pedagang Emas di Padanglawas Utara Akhirnya Diringkus Setelah 6 Bulan Buron
Asbun mendapat bagian dari hasil kejahatan sebanyak 20 buah cincin emas yang telah dijualnya kepada pedagang emas kaki lima di Rantauparapat, Kabupaten Labuhan batu.
Kemudian, di hari yang sama, petugas kembali meringkus tersangka Sangbaini Pelita. Tersangka ini berperan sebagai penghubung dengan tersangka Ilham Harahap dan mengantarkan para pelaku ke lokasi kejadian. Dari hasil kejahatan Sangbaini mendapat bagian 38 buah emas.
"Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 2e dan 4e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara," pungkasnya.(mar8/jpnn)
Polres Tapanuli Selatan akhirnya meringkus perampok seorang pedagang emas di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta)
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News