Perampok Pedagang Emas di Padanglawas Utara Akhirnya Diringkus Setelah 6 Bulan Buron
Pada pukul 14.00 WIB, Pemberian yang dalam kondisi tak sadarkan diri dan berlumuran darah ditemukan oleh warga yang melintas. Selanjutnya, korban dibawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapat perawatan medis.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Tapanuli Selatan yang selanjutnya menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : LP/A/04/V/2022/SU/TAPSEL, tanggal 16 Mei 2022.
"Dari lokasi kejadian, kami menemukan beberapa barang bukti seperti balok kayu yang digunakan memukul korban, sepotong handuk warna abu-abu, sandal dan sepeda motor korban," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, kata AKBP Imam, petugas mendalami keterangan dari saksi-saksi dan bukti yang ada. Hasilnya, pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini mengarah kepada empat tersangka.
Pada tanggal 3 Desember 2022 polisi meringkus Ilham Harahap alias Kureng. Dia ditangkap setelah menjual 10 buah cincin emas kepada bandar narkoba yang merupakan milik Pemberian Hasibuan.
Kureng kemudian mengakui perbuatannya telah merampok korban bersama tersangka ABH, Asbun Dasopang, dan Sangbaini Pelita.
"Tersangka ini merupakan eksekutor saat melakukan pencurian dengan kekerasan. Dia memperoleh bagian sebanyak 24 buah emas terdiri dari 21 cincin dan satu buah gelang dan kalung rantai. Menurut pengakuannya seluruh emas sudah dijual ke toko emas di Sumatera Barat," bebernya.
Selanjutnya, pada 4 Desember petugas mengamankan Asbun Dasopang. Tersangka ini berperan sebagai pemantau atau memberikan informasi kepada para eksekutor.
Polres Tapanuli Selatan akhirnya meringkus perampok seorang pedagang emas di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News