Tiga Oknum Polisi yang Rampas Sepeda Motor Warga Ditangkap, Sanksi Pidana dan Etik Menanti

Sabtu, 08 Oktober 2022 – 07:00 WIB
Tiga Oknum Polisi yang Rampas Sepeda Motor Warga Ditangkap, Sanksi Pidana dan Etik Menanti - JPNN.com Sumut
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa saat diwawancarai di Polrestabes Medan, Jumat (7/10). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

sumut.jpnn.com, MEDAN - Tiga oknum polisi yang bertugas di Satuan Samapta Polrestabes Medan terlibat aksi perampasan sepeda motor milik warga. Ketiganya akhirnya diringkus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sepeda motor yang hendak dirampas para pelaku merupakan milik seorang warga bernama Benny,  di daerah Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Rabu (5/10) sekitar pukul 19.00 WIB.

Ketiga oknum polisi itu, yakni, A, B, dan H.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menyebut ketiga pelaku saat ini sudah diamankan. Mereka juga telah ditahan di penempatan khusus (patsus).

"Tiga diantaranya adalah oknum anggota polri, terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan patsus," kata Kompol Fathir di Polrestabes Medan, Jumat (7/10).

Perwira menengah Polri itu mengaku pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Propam Polrestabes Medan untuk proses terhadap ketiga anggota polisi itu.

Fathir memastikan oknum polisi tersebut akan mendapatkan sanksi pidana dan juga kode etik.

"Kami sama-sama berkoordinasi dengan Kasi Propam, terhadap yang bersangkutan akan dilakukan proses baik itu proses secara kode etik, dan juga secara pidana, yang bersangkutan akan bertanggungjawab terhadap perbuatan yang dilakukannya," ujarnya.

Polisi menangkap tiga orang personel polisi dari Sat Samapta Polrestabes Medan karena terlibat upaya perampasan sepeda motor milik seorang warga bernama Benny.
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia