Total Aset Indra Kenz yang Disita Senilai Rp 43,5 Miliar, Ternyata ada yang Lebih Fantastis, Siap-siap
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Direkotrat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik tersangka kasus penipuan investasi aplikasi Binomo, Indra Kenz, dengan total Rp 43,5 miliar.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan penyidik terus menelusuri dan akan menyita aset lainnya milik Indra Kenz, yang total jumlahnya mencapai Rp 57,2 miliar.
"Total nilai aset yang sudah disita milik IK sebanyak Rp43,5 miliar, nilai total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar. Beberapa lainnya masih ditelusuri," kata Kombes Gatot Repli handoko, Sabtu (12/3).
Kombes Gatot menyebut sejumlah aset yang telah disita penyidik sebagai barang bukti dalam perkara penipuan investasi binary option itu di antaranya dua unit kendaraan mewah, dua bidang tanah, satu unit rumah, dan akun YouTube milik Indra Kenz.
"Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti antara lain dokumen bukti setor dan tarik, berikut bukti rekening korban, akun YouTube dan gmail tersangka, video konten YouTube, satu ponsel, satu unit kendaraan Tesla, satu unit kendaraan Ferari, dua bidang tanah di Deli Serdang dan terbaru satu unit rumah di Medan Timur," papar Gatot.
Penyidik saat ini, lanjut Gatot, masih menelusuri aset-aset lain yang diduga dibeli oleh afiliator yang dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), diduga dari hasil penipuan aplikasi Binomo.
Beberapa aset yang akan disita, yakni sembilan rekening bank atas nama tersangka. Kemudian akan menelusuri aset lain di antaranya lima unit kendaraan mewah lainnya, dua jam tangan, dan pemblokiran terhadap satu akun Indra Kenz.
Selain itu, penyidik akan memeriksa sejumlah pihak-pihak yang terkait denganIndra Kenz.
Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik Indra Kenz dengan total Rp 43,5 miliar, aset lain tengah dibidik yang jumlahnya fantastis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News