Detik-detik Tim Bareskrim Sita Kantor Trading Indra Kenz di Medan

Kamis, 10 Maret 2022 – 18:58 WIB
Detik-detik Tim Bareskrim Sita Kantor Trading Indra Kenz di Medan - JPNN.com Sumut
Gedung mewah milik Indra Kenz, tersangka kasus penipuan investasi aplikasi Binomo, di Jalan Bilal Ujung, Kota Medan, Sumatera Utara, disita petugas dari Dit Tipideksus Bareskrim Polri. Foto Muhlis/JPNN.com

sumut.jpnn.com, MEDAN - Penyidik Bareskrim Mabes Polri kembali melakukan penyitaan aset milik tersangka penipuan investasi aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz di Medan, Sumatera Utara, Kamis (10/3).

Kali ini aset Indra Kenz yang disita dan disegel penyidik dari Bareskrim Polri itu adalah gedung yang dijadikan kantor trading, terletak di Jalan Bilal Ujung, Nomor 219 Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

"Penyitaan aset milik tersangka IK ini telah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Medan," kata Kanit V Subdit II Perbankan Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta di Medan.

Petugas tiba di gedung yang digunakan Indra Kenz sebagai kantor trading itu pada pukul 16.00 WIB.

Setelah masuk dan mengecek gedung tersebut, petugas Bareskrim Polri itu langsung pemasangan segel sebagai tanda gedung tersebut dalam proses hukum.

"Rumah ini dalam proses pengawasan Dit Tipideksus Bareskrim Polri terkait perkara laporan polisi Nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT?Bareskrim Polri Tanggal 3 Februari 2022," demikian tertulis dalam spanduk penyegelan itu.

Setelah menyegel gedung bertingkat itu, petugas langsung meninggalkan lokasi.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan dua unit rumah mewah milik Indra Kenz yang berada di Komplek Cemara Asri, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Penyidik Bareskrim Mabes Polri kembali melakukan penyitaan aset milik tersangka penipuan investasi aplikasi Binomo, Indar Kesuma alias Indra Kenz di Sumatera Ut
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News