Edan, Mahasiswa di Sumut Ini Perlihatkan Kemaluannya ke Bocah SD, Kini Meringkuk di Tahanan

Senin, 19 September 2022 – 12:46 WIB
Edan, Mahasiswa di Sumut Ini Perlihatkan Kemaluannya ke Bocah SD, Kini Meringkuk di Tahanan - JPNN.com Sumut
Seorang mahasiswa berinisial AZ saat diwawancarai oleh Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni saat konferensi pers di Mapolres Tapsel, Minggu (18/9) malam. Foto: Polres Tapsel

Tak terima atas perbuatan tersangka, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapsel. Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian pun menetapkan AZ sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, AZ dijerat Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D Subs Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan atau Pasal 281 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.(mcr22/jpnn)

Seorang mahasiswa di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut) berinsial AZ, harus berurusan dengan aparat kepolisian karena ulahnya.

Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News