Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Bocah 12 tahun di Medan Dilaporkan ke Polisi
Bahkan, di rumah tersebut, JA juga tinggal bersama nenek dan adik neneknya berinisial CA. Setelah tinggal di rumah tersebut, neneknya mengungkapkan bahwa CA pernah melecehkan JA saat tertidur.
"Di saat JA tidur, ada melecehkan korban, tetapi karena JA tidur terlelap, dia tidak merasakan apapun," ujarnya.
Perbuatan CA itu pun membuat nenek JA geram. Akibatnya, CA diusir dari rumah tersebut.
Setelah kejadian itu, nenek JA kemudian membawa korban pergi menuju Palembang. Di sana merupakan tempat ayah JA dan anak sambungnya, yang sudah terlebih dulu melarikan diri karena terlilit utang.
Namun, saat itu, JA tidak mengetahui pasti berapa lama mereka tinggal di Palembang.
Selang beberapa waktu, JA kemudian dibawa oleh neneknya untuk kembali ke Kota Medan. Di Medan, JA juga turut tinggal bersama seorang keluarga neneknya bernama A selama dua tahun hingga tahun 2021.
Selama tinggal di sana, JA kerap dibawa oleh A yang diduga merupakan seorang mucikari itu, untuk jalan-jalan. Suatu saat, JA dibawa oleh Aling bersama dengan anaknya pergi ke sebuah restoran cepat saji untuk bertemu seorang pria.
Saat itu, orang yang hendak ditemui oleh A itu memberikan uang sebesar Rp 300 ribu dengan syarat dirinya harus membawa anak dari A. Namun, saat itu, anak A sempat menolak untuk dibawa oleh pria tersebut.
Ketua Pertidi David Angdreas menyebut kasus tersebut dilaporkan oleh Sekretaris Pertidi Sri Wati alias Liyen ke Polrestabes Medan pada 29 Agustus 2022 lalu. Lap
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News