Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Bocah 12 tahun di Medan Dilaporkan ke Polisi
"Anak A menolak, lalu dipukul oleh A dan akhrinya anak A menyetujuinya lalu mereka dibawa ke suatu tempat, tapi JA lupa dimana," ungkapnya.
Selama tinggal bersama A, JA disebut sering mendapatkan perlakuan kasar, termasuk kekerasan seksual.
Bahkan, menurut pengakuan JA, dirinya sempat ditelanjangi oleh suami A dan dipakaikan poster di lehernya yang bertuliskan bahwa JA seorang pencuri.
Tak lama setelah itu, JA kemudian pindah ke rumah AL yang merupakan teman dari neneknya. Di sana, korban sempat tinggal sela delapan bulan.
"Menurut pengakuan JA, AL sangat baik terhadap dia dan anaknya juga baik terhadap JA, dan penuturan seorang keluarganya, A dan AL dulunya adalah mucikari," sebut David.
Setelah tinggal bersama AL, JA kembali lagi pindah ke rumah AY. Namun, selang tiga bulan tinggal di sana, JA mulai mengalami sakit-sakitan.
AY kemudian memberitahu soal kondisi korban kepada neneknya. Setelah melakukan sejumlah pengobatan, sakit yang dialami JA tak juga sembuh.
Setelah itu, neneknya menghubungi Team Fortune Community untuk membantu pengobatan JA. Ternyata setelah diperiksa, JA positif terinfeksi HIV.(mcr22/jpnn)
Ketua Pertidi David Angdreas menyebut kasus tersebut dilaporkan oleh Sekretaris Pertidi Sri Wati alias Liyen ke Polrestabes Medan pada 29 Agustus 2022 lalu. Lap
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News