Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Bocah 12 tahun di Medan Dilaporkan ke Polisi
sumut.jpnn.com, MEDAN - Perhimpunan Tionghoa Demokrat Indonesia (Pertidi) melaporkan dugaan kekerasan seksual yanag dialami seorang bocah berumur 12 tahun di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) ke Polrestabes Medan.
Bocah yang diduga korban pencabulan itu ternyata mengidap HIV. Pelaku tak lain adalah orang terdekat korban.
Ketua Pertidi David Angdreas menyebut kasus itu telah dilaporkan pihaknya ke Polrestabes Medan pada 29 Agustus 2022 lalu, dengan laporan bernomor: STTLP/2761/VIII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Baca Juga:
Untuk menangani kasus ini, David mengaku pihaknya telah menunjuk kuasa hukum dari CN Lustitia yang terdiri dari Arianto
Nazara dan Eben Haezer Zebua.
"Kami ingin mencari keadilan seadil-adilnya bagi JA atas kasus dugaan eksploitasi seksual," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/9).
David berharap kasus yang dialami oleh JA dapat segera terungkap. Dia meminta agar pihak kepolisian bisa mengamankan para paku yang diduga telah melakukan perbuatan tak pantas itu.
"Kami berharap kasus JA ini agar segera terungkap, apa yang sebenarnya terjadi kepada JA," jelasnya.
David mengaku JA telah sempat dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa. Ternyata, dari hasil pemeriksaan dokter korban positif terkena HIV.
Ketua Pertidi David Angdreas menyebut kasus tersebut dilaporkan oleh Sekretaris Pertidi Sri Wati alias Liyen ke Polrestabes Medan pada 29 Agustus 2022 lalu. Lap
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News