Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tolak Salah satu Adegan saat Rekonstruksi, Ternyata karena Ini
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (30/8).
Rekonstruksi itu dilakukan meliputi tiga tempat kejadian perkara (TKP), yakni Magelang, Duren Tiga, dan Saguling. Untuk kejadian di Magelang diperagakan di Saguling.
Dalam rekonstruksi itu, lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf, dihadirkan langsung.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sempat menolak atau keberatan memerankan salah satu adegan.
Meski demikian, penyidik Bareskrim Polri menunjuk pemeran pengganti untuk melakukan reka adegan karena pasangan suami istri itu menolak memperagakan.
“FS dan PC (menolak). Kalau dia (tersangka, red) tidak mau terima, kami pasti taruh pemeran pengganti di sana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Selasa (30/8).
Jenderal bintang satu ini menjelaskan bahwa penolakan itu terjadi karena ada perbedaan keterangan dari masing-masing tersebut.
Oleh karena itu, kata Andi, penyidik kemudian melakukan beberapa versi reka adegan sesuai keterangan dari para tersangka.
Penyidik Bareskrim Polri melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J di tiga lokasi oleh tersangka yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News