Bejat, DSM Paksa Bocah Masuk Kamarnya saat Beli Jajan, Korban Mengeluh, Polisi Bergerak

Rabu, 10 Agustus 2022 – 14:56 WIB
Bejat, DSM Paksa Bocah Masuk Kamarnya saat Beli Jajan, Korban Mengeluh, Polisi Bergerak - JPNN.com Sumut
Pelaku pencabulan saat diamankan Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Senin (8/8) lalu. Foto: Polres Tanjungbalai

sumut.jpnn.com, TANJUNGBALAI - Seorang pria di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap karena mencabuli bocah SD berusia 8 tahun. 

Pelaku berinisial DSM (25) warga Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo menyebut pencabulan itu dilakukan pelaku pada Minggu (7/8) lalu sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, korban sedang pergi ke warung pelaku untuk membeli jajan.

"Korban diajak ke kamar oleh tersangka lalu membuka pakaian dalam korban kemudian mencabuli korban," kata AKP Eri Prasetiyo, Rabu (10/8).

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku lalu menyuruh korban untuk pulang ke rumahnya.

Setibanya di rumah, korban langsung mengeluhkan sakit pada area kemaluan kepada ibunya. Korban juga menceritakan apa yang diperbuat pelaku kepadanya.

Tak terima dengan hal itu, ibu korban lalu melaporkan perbuatan tak pantas pelaku ke Polres Tanjungbalai keesokan harinya.

Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 260 / VIII / 2022/ SPKT/Polres Tanjung Balai, Tanggal 08 Agustus 2022.

Seorang pria di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap karena mencabuli bocah SD berusia 8 tahun. Modusnya bikin geram
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News