Bejat, DSM Paksa Bocah Masuk Kamarnya saat Beli Jajan, Korban Mengeluh, Polisi Bergerak
"Ibu korban kemudian membuat laporan ke Polres Tanjungbalai guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," sebutnya.
Berdasarkan laporan itu, Sat Reskim Polres Tanjungbalai lalu menyelidiki keberadaan pelaku hingga akhirnya mengamankannya pada Senin (8/8).
Seusai diamankan, pelaku langsung dibawa menuju Mapolres Tanjungbalai untuk proses pemeriksaan.
"Tersangka DSM berhasil diamankan dan dia mengakui memang benar ada melakukan perbuatan cabul terhadap diri korban," kata Eri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 Subs Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (mcr22/jpnn)
Seorang pria di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap karena mencabuli bocah SD berusia 8 tahun. Modusnya bikin geram
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News