Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka Penembakan Brigadir J, Brigjen Andi Rian: Langsung Ditangkap
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Bharada E diduga menembak Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/8) malam.
Baca Juga:
Alumnus Akademi Polri (Akpol) 1991 itu menegaskan penyidik akan menahan Bharada E.
"Langsung ditangkap," katanya.
Andi menjelaskan Bareskrim Polri memeriksa 42 saksi, termasuk para ahli forensik dan balistik, sebelum menetapkan Bahrada E sebagai tersangka.
Selain itu, penyidik juga menyita sederet barang bukti, antara lain, alat komunikasi, CCTV, dan benda lain dari tempat kejadian perkara (TKP).
Menurut Andi, Pusat Laboratorium Forensi (Puslabfor) meneliti berbagai barang bukti itu.
Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus kemarian Brigadir J dalam insiden di rumah Irjen Ferdy Sambo
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News