Bejat, IS Menyelinap Masuk ke Kamar Anak Kandungnya Malam-malam, Sudah Berkali-kali
Tak terima dengan kejadian itu, ibu korban lalu melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Tebing Tinggi. Laporan itu telah terdaftar dengan Nomor : LP / B/ 631/VII/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT pada 27 Juli 2022.
Pihak kepolisian yang menerima laporan itu, lalu bergegas mencari keberadaan pelaku. Di hari yang sama setelah dilaporkan, pelaku akhirnya diringkus sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya.
"Kemudian pelaku diamankan ke Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 3 Subs Pasal 82 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.(mcr22/jpnn)
Perbuatan seorang pria berinisial IS di Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) ini sungguh keterlaluan.
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News