Sontoloyo, NS Tega Aniaya Istri dan Anaknya dengan Senjata Tajam, Alasannya Buat Geram
Sabtu, 09 Juli 2022 – 20:00 WIB
"Tersangka saat ini sudah kami tahan dan dijerat dengan Uundang-undang RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)," pungkasnya.(antara/jpnn)
Perbuatan NS menganiaya anak dan istrinya dengan senjata tajam sungguh keterlaluan. Dia menyiksa kedua korban hanya karena kesal dan sakit hati kepada mertuanya
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News