Penganiaya Tahanan yang Tewas Dipaksa Masturbasi Pakai Balsem Dituntut 9 Tahun Penjara
![Penganiaya Tahanan yang Tewas Dipaksa Masturbasi Pakai Balsem Dituntut 9 Tahun Penjara - JPNN.com Sumut](https://cloud.jpnn.com/photo/ilustrasi/normal/2022/01/04/ilustrasi-palu-hakim-foto-ricardojpnncom-qcvot-6obn.jpg)
Tak lama, korban pun berjalan ke arah belakang sel yang juga diikuti oleh Hisarma dan tahanan lainnya.
Setelah menerima sejumlah penganiayaan dari para pelaku, salah satu tahanan kemudian meminta agar mencarikan balsem untuk diberikan kepada korban. Tak lama, seorang tahanan datang dan memberikan balsem tersebut kepada korban.
Korban pun lalu dipaksa untuk masturbasi menggunakan balsem tersebut.
"Lalu tahanan atas nama RZKI membawa balsem ke belakang dan almarhum Hendra Syahputra disuruh mastrubasi dengan menggunakan balsem tersebut," ujarnya.
Jaksa menyebut selama di dalam tahanan korban terus menerima penganiayaan dari para pelaku sampai korban mengalami sakit dan susah berjalan.
Pelaku sempat menghubungi keluarga korban soal kondisi kesehatannya. Namun, keluarga Hendra tidak merespons hingga akhirnya pada Sabtu (21/11) sekitar pukul 08.30 WIB korban mengalami demam tinggi.
Peristiwa itu pun lalu dilaporkan ke petugas piket tahanan. Tak lama, korban lalu dibawa ke klinik Polrestabes Medan.
Namun, karena kondisi korban yang cukup parah, korban lalu dibawa ke RS Bhayangkara Medan pada Selasa (23/11) sekita pukul 03.00 WIB. Nahas, sekitar pukul 17.00 WIB, korban menghembuskan napas terakhirnya.
Hendra merupakan tahanan kasus pencabulan yang dianiayai dan dipaksa mastrubasi pakai balsem.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News