Pelaku dan Siswi SMP yang Tewas Membusuk Ternyata Tak Pernah Komunikasi, Hanya Lihat-lihatan
Namun, di tengah jalan, pelaku kembali ke menemui korban yang sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri dan langsung mengambil jilbab dan ikat rambut yang dipakai korban, untuk dibuang.
"Ketika dia hendak membuang jilbab tersebut, dia terpeleset di parit yang mengakibatkan kakinya terluka dan sendalnya putus sehingga ia membuang jilbab dan ikat rambut tersebut di dalam parit," kata Joko.
Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 341 Ayat 3 KUHPidana Jo Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(mcr22/jpnn)
Polisi mengungkap fakta baru soal kasus tewasnya AS,14, siswi SMP yang ditemukan membusuk tanpa pakaian dalam Desa Puraka II, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Lan
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News