Babak Baru Kasus Kematian Tahanan yang Dipaksa Masturbasi Pakai Balsem

Kamis, 16 Juni 2022 – 06:00 WIB
Babak Baru Kasus Kematian Tahanan yang Dipaksa Masturbasi Pakai Balsem - JPNN.com Sumut
Ilustrasi Tahanan. Foto : Ricardo/JPNN.com

"Iya sudah dipecat, tapi bukan karena masalah ini, karena narkoba. Kalau anggota Polri melakukan tindak pidana, proses internal berjalan proses pidana juga berjalan," sebut Fathir.

Sementara, untuk pelaku Hisarma, mantan Kapolsek Medan Baru itu menyebut pelaku saat ini tengah menjalani persidangan atas kasus penganiayaan itu di Pengadilan Negeri Medan, sedangkan tersangka lainnya masih menjalani hukuman untuk kasus mereka yang sebelumnya. 

"Untuk satu orang tersangka sedang menjalani proses persidangan atas nama Hisarma. Kemudian yang lain saat ini masih menjalani proses hukuman dari perkara sebelumya," ujarnya.

Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengirimkan berkas perkara ketujuh tersangka lainnya itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bila perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa, kata Fathir, maka ketujuh tersangka segera diadili di persidangan. 

"Untuk tindak lanjut terhadap ketujuh tersangka ini, akan kami kirimkan berkas perkara. Kemudian untuk selanjutnya jika jaksa sudah menyatakan lengkap maka akan diproses di persidangan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Hendra Syahputra diduga tewas seusai diperas, dianiaya hingga dipaksa masturbasi menggunakan balsem, oleh sesama tahanan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, penganiayaan terhadap Hendra Syahputra berawal pada November 2021 lalu.

Saat itu, korban pertama kali dimasukkan ke dalam tahanan karena kasus pencabulan. Saat akan dimasukkan ke dalam tahanan, Bripka Andi Arvino dipanggil oleh penjaga tahanan untuk mengantar korban ke bagian Blok G. 

Bripka Andi lalu meminta uang sebesar Rp 2 juta kepada korban dengan alasan uang kebersamaan yang disebut atas perintah Aipda Leonardo Sinaga. Oknum anggota Polri itu menyebut uang kebersamaan wajib dibayar oleh setiap tahanan.

"Namun almarhum Hendra Syahputra tdak memberikan uang kebersamaan kepada Andi Arvino yang mana Andi Arvino dipaksa oleh Leonardo Sinaga yang merupakan penjaga piket rumah tahanan," ujar Jaksa Pantun Marojahan Simbolon, seperti dikutip dalam SIPP PN Medan, Jumat (10/6).

Hendra diketahui tewas seusai diperas, dianiaya, bahkan dipaksa masturbasi di dalam tahanan.
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia