Knalpot Blong Berujung Petaka, Linggis Milik KJ Menembus Dada Gunawan
Senin, 30 Mei 2022 – 10:07 WIB

Pelaku saat diamankan oleh pihak kepolisian. Foto: Polres Padang Sidempuan
"Tersangka (KJ) diamankan di pinggir jalan di depan persawahan," sebutnya.
Saat diinterogasi, warga Siharang-harang Jae, Kecamatan Hutaimbaru itu mengakui perbuatannya telah menganiaya korban. Setelah itu, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Padang Sidempuan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil visum dan linggis yang diduga dijadikan alat menganiaya korban menjadi barang bukti," ungkap AKP Bambang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (mcr22/jpnn)
Peristiwa itu terjadi salah satu kafe di Bukti Simarsayang, Kota Padang Sidempuan, Sumut, Rabu (4/5) sekitar pukul 02.00 WIB.
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News