Polisi Segera Gelar Rekonstruksi Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Selasa, 24 Mei 2022 – 12:05 WIB
Polisi Segera Gelar Rekonstruksi Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat - JPNN.com Sumut
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat diwawancarai di Mapolda Sumut, Selasa (29/3). Foto: Finta Rahyuni/Sumut.JPNN.com

sumut.jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam waktu dekat akan menggelar rekonstruksi kasus kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

"Insya Allah dalam waktu dekat, kami akan melakukan rekonstruksi dengan teman teman dari JPU," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (23/5) malam.

Hadi mengatakan rekonstruksi ini nantinya akan memperlihatkan secara detail peran dari masing-masing tersangka dalam kasus ini.

Setelah itu, berkas perkara ini nantinya akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk segera disidangkan.

"Untuk melihat secara detail peran dari masing-masing para tersangka. Tentu kami akan menyegerakan setelah proses rekonstruksi itu untuk pelimpahan kepada rekan-rekan kejaksaan," sebutnya.

Mantan Kapolres Biak, Papua, ini menyebut pihaknya telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka, yakni Terang Ukur Sembiring (TS), Junaidi Surbakti (J) Iskandar Sembiring (IS), Hermanto Sitepu (HS) Rajisman Ginting(RG), Hendra Surbakti (HS), Suparman Perangin Angin, Terbit Rencana Perangin Angin dan anak sulungnya Dewa Perangin Angin.

Kedelapan tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Sumut sedangkan Terbit Rencana Perangin Angin di rutan KPK karena kasus korupsi.

Dalam kasus kerangkeng ini, mantan Kapolres Biak Papua itu menyebut pihaknya telah menetapkan sembilan orang tersangka.
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia