Jenderal Andika Bicara Keterlibatan Prajurit TNI dalam Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat

Senin, 23 Mei 2022 – 19:46 WIB
Jenderal Andika Bicara Keterlibatan Prajurit TNI dalam Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat - JPNN.com Sumut
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Foto: Tangkapan layar pada kanal Jenderal TNI Andika Perkasa di YouTube.

sumut.jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membeberkan hasil pemeriksaan internal terhadap prajurit TNI yang terlibat kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Jenderal Andika mengatakan saat ini proses hukum terhadap kasus penyiksaan kerangkeng manusia itu masih terus berjalan.

"Kasus Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri, kan, waktu itu sudah ada sembilan orang, tetapi sekarang sudah menjadi sepuluh tersangka," kata panglima TNI seusai bertemu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Yahya Cholil Staquf di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Senin.

Andika meminta agar pihak korban mengungkapkan siapa-siapa saja yang terlibat.

"Kami juga menginginkan dari pihak korban bisa mengungkapkan semua, sehingga kita bisa membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011 untuk bertanggung jawab," tegas mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini.

Sebelumnya, saat menerima kunjungan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Andika meminta para korban tidak takut menyampaikan kejadian yang sebenarnya.

"Tidak boleh takut, ya, bicara apa adanya supaya kami bisa benar-benar menghukum mereka yang terlibat," katanya.

Panglima TNI juga meminta semua pihak terutama para korban untuk menyampaikan apabila adanya intimidasi.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan akan mengusut tuntas keterlibatan prajurit TNI dalam kasus kerangkeng manusia di Langkat
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia