Polisi Segera Gelar Rekonstruksi Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Selasa, 24 Mei 2022 – 12:05 WIB

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat diwawancarai di Mapolda Sumut, Selasa (29/3). Foto: Finta Rahyuni/Sumut.JPNN.com
Hadi mengatakan penyidik sudah memperpanjangan masa penahanan para tersangka hingga 40 hari ke depan.
"Sudah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan, tapi kami tidak mengejar itunya (masa penahanan), kami fokus pada proses yang sudah dilakukan untuk segera kami tuntaskan," pungkasnya. (mcr22/jpnn)
Dalam kasus kerangkeng ini, mantan Kapolres Biak Papua itu menyebut pihaknya telah menetapkan sembilan orang tersangka.
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News