FM Terancam 15 Tahun Kurungan, Perbuatannya Tak Termaafkan, 6 Kali Begituan

Senin, 16 Mei 2022 – 16:00 WIB
FM Terancam 15 Tahun Kurungan, Perbuatannya Tak Termaafkan, 6 Kali Begituan - JPNN.com Sumut
Ilustrasi - Pencabulan terhadap gadis di bawah umur. Foto: Ricardo/JPNN com.

sumut.jpnn.com, LAMPUNG TENGAH - FM (16) warga Kecamatan Punggur, Lampung Tengah, terancam 15 tahun kurungan atas perbuatannya terhadap remaja berinisial KH (14) pada Kamis (12/5) sore.

KH menjadi korban pemerkosaan di kediaman FM saat rumah sedang sepi.

Rupanya, perbuatan FM kepada KH sudah terjadi sebanyak enam kali, tepatnya sejak Oktober tahun lalu.

Saat itu, KH yang masih kelas dua SMP datang ke rumah FM.

“Di rumah tersangka yang sepi, korban dirayu agar mau berhubungan suami istri. Tersangka juga mengancamnya. Peristiwa itu terjadi di ruang tamu,” kata Kapolsek Punggur Iptu Mualimin.

Pencabulan tersebut terjadi hingga enam kali. Terakhir, FM yang masih duduk di bangku SMA mencabuli KH pada Januari 2022 lalu.

“Pengakuannya sudah enam kali. Terakhir dilakukan Januari 2022,” ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Iptu Mualimin, FM dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 serta pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 serta pasal 76 d dan e tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

FM merayu KH untuk melakukan begituan di rumahnya yang sedang sepi. Setelah dilaporkan ke polisi, Terungkap perbuatan tersebut sudah enam kali terjadi
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News