Sebegini Ternyata Upah Pelaku Pelemparan Bus Sartika yang Tewaskan Pemudik
sumut.jpnn.com, MEDAN - Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja membeberkan upah yang diterima pelaku pelemparan Bus Sartika di Jalan Lintas Sumatera Utara (Jalinsum) Batu Bara.
Polisi meringkus kedua pelaku pelemparan kaca Bus Sartika yang menewaskan seorang pemudik bernama Alwi (20).
Keduanya, yakni ES,37, sebagai otak pelaku dan BFS,28 selaku eksekutor. ES diamankan di Kabupaten Batu Bara, sedangkan BFS ditangkap saat melarikan diri ke Kota Siantar.
Terhadap BFS, polisi terpaksa menembak kaki pelaku karena berusaha melawan petugas saat akan diamankan.
Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja menyebut ES awalnya memberikan upah Rp 300 ribu kepada pelaku BFS untuk melempar Bus Sartika itu.
"Untuk memberikan teror memecahkan kaca mobil menggunakan batu itu awalnya dengan pembayaran Rp 300 ribu," kata Kombes Tatan saat paparan di Mapolda Sumut, Senin (9/5).
Baca Juga:
Namun, kata Tatan, setelah kejadian itu viral, pelaku BFS kemudian meminta uang tambahan sebesar Rp 3 juta kepada ES, untuk pergi melarikan diri.
"Setelah kejadian viral, meninggal dunia (korban), akhirnya ada tambahan uang yang diminta oleh pelaku eksekutor," sebut Tatan.
Polisi mengamankan dua orang pelaku pelemparan batu ke Bus Sartika yang tewaskan seorang pemudik bernama Alwi, 20.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News