Sebegini Ternyata Upah Pelaku Pelemparan Bus Sartika yang Tewaskan Pemudik
Mantan Kepala Bidang Humas Polda Sumut itu menyebut pelemparan itu direncanakan ES, karena sakit hati kepada pemilik Bus Sartika tersebut.
"Motifnya adalah dendam, sakit hati karena otak pelaku (ES), pernah bekerja sebagai sopir di angkutan umum tersebut," kata Tatan.
ES yang turut dihadirkan dalam paparan tersebut mengaku kecewa dengan pemilik Bus Sartika tempat dia bekerja itu. Pasalnya, uang yang pernah dipakainya untuk merawat mobil tidak dikembalikan.
"Saya merasa kecewa sama pemilik mobil, uang saya yang sudah terpakai dalam (memperbaiki) mobil tidak dikembalikan si pemilik mobil," ujarnya.
Pelaku mengaku menghabiskan uang sekitar Rp 5,7 juta untuk perawatan mobil tersebut. Namun, pemilik mobil hanya mengganti sekita Rp 1,2 juta.
"Selebihnya tidak ada lagi," kata ES.
Karena kesal, ES kemudian menyuruh pelaku BFS untuk melempar Bus Sartika yang sudah diincarnya dengan maksud untuk memberikan pelajaran kepada pemilik bus tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 355 Ayat 2 Subs Pasal 33 Ayat 3 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara.
Polisi mengamankan dua orang pelaku pelemparan batu ke Bus Sartika yang tewaskan seorang pemudik bernama Alwi, 20.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News