Harimau Sumatra Mati Akibat Jerat di Aceh Timur Bertambah, Kondisinya Mengenaskan
Tiba di lokasi, lanjut Mahmun, dua ekor harimau sumatra itu sudah dalam kondisi mati dan leher terjerat tali sling.
"Dua harimau yang mati itu yakni satu ekor induk betina dan satu ekor jantan. Harimau jantan yang merupakan anaknya itu mati karena kedua kaki terjerat kawat tebal," ungkapnya.
Petugas yang tiba di lokasi melakukan pengamanan dan berkoordinasi dengan Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, guna proses evakuasi.
AKBP Mahmun mengimbau masyarakat untuk tidak memasang jerat dengan alasan apapun di kawasan hutan, karena akan membahayakan satwa termasuk satwa yang dilindungi.
Selain itu, kata dia, perbuatan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta," tegas AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.(mar8/jpnn)
Jumlah Harimau Sumatera (Phantera tigris sumatrae) mati akibat terjerat perangkap babi bertambah. Kondisinya mengenaskan
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News