Kasihan, Dua Harimau Sumatra Ditemukan Mati Terjerat Tali Sling di Aceh Timur
AKBP Mahmun mengimbau masyarakat untuk tidak memasang jerat dengan alasan apapun di kawasan hutan, karena akan membahayakan satwa termasuk satwa yang dilindungi.
Selain itu, kata dia, perbuatan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta," tegas AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat. (mar8/jpnn)
dua ekor Harimau Sumatra (phantera tigris sumatrae) tewas di kawasan hutan di Aceh Timur dengan kondisi terjerat tali sling
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News