Edy Rahmayadi Peringatkan Pengusaha Segera Bayar THR Pekerja: Sudah Ada Edaran

Rabu, 13 April 2022 – 20:01 WIB
Edy Rahmayadi Peringatkan Pengusaha Segera Bayar THR Pekerja: Sudah Ada Edaran - JPNN.com Sumut
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

sumut.jpnn.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengingatkan pengusaha di Sumatera Utara untuk segera membayar tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh tepat waktu.

Edy Rahmayadi mengatakan aturan pembayaran THR bagi pekerja sudah dikeluarkan pemerintah. Oleh sebab itu, dia meminta pengusaha segera merealisasikan imbauan tersebut.

"Sudah ada edaran kita untuk melakukan prioritas pertama kepada para buruh, untuk memberikan THR," katanya di Medan, Rabu (13/4).

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Baharuddin Siagian mengatakan pengusaha wajib membayar THR bagi pekerja yang sudah bekerja selama satu bulan.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 36 tahun 2021," kata Bahar.

Baharuddin menjelaskan, pengusaha yang wajib membayar THR adalah usaha perseorangan, usaha persekutuan atau badan usaha, CV, Firma, badan usaha berbadan hukum atau perseroan terbatas, koperasi dan yayasan.

"Hanya saja beberapa jumlah THR yang dibayarkan sesuai dengan kesepakatan pekerja dan pengusaha, tidak ada aturan hukum mengenai minimumnya," kata Baharuddin.

Dia juga menyebutkan, bahwa pengusaha yang tidak membayarkan THR akan dikenai sanksi denda 5 persen dari total tunjangan.

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengingatkan pengusaha agar tepat waktu membayar kewajiban THR bagi pekerja atau buruh
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News