Lihat Tuh Buruh di Sumut Pasang Spanduk di Depan Kantor Disnaker, Menaker Harus Tahu
Kamis, 24 Februari 2022 – 16:03 WIB
sumut.jpnn.com, MEDAN - Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Sumut Melawan 'Jahat 56 Tahun' kembali menunjukkan penolakannya terhadap Peraturan Menteri Tenagakerja (Permenaker) No 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Tua (JHT).
Setelah sebelumnya pada Rabu (24/2), buruh menggelar aksi di DPRD Sumut, kini penolakan itu juga dilakukan dengan memasang spanduk besar di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan Sumut.
"Spanduk itu berisi petisi penolakan terhadap Permenaker tentang JHT," ujar pimpinan aksi Rintang Berutu, Kamis (24/2).
Dia mengaku selain di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Sumut, spanduk itu juga dipasang di kantor- kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sumbagut.
Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Sumut Melawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News