Puluhan Orang di Sumut Ini Masih Buron, Ada yang Kenal?
sumut.jpnn.com, MEDAN - Sebanyak 62 orang di wilayah hukum Polda Sumatera Utara hingga kini belum juga ditangkap atau masih menjadi buronan.
Puluhan buronan itu merupakan hasil dari Posko Pengaduan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dibuka oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, sejak 1 Desember 2021 lalu.
"Pasca dibukanya posko tersebut LBH Medan menerima dan memiliki data diduga sebanyak 62 orang," kata Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/2).
Irvan menjelaskan buronan yang paling banyak itu berada di Polres Batubara sebanyak 25 orang. Kemudian, disusul oleh Polres Asahan 19 orang, Polsek Sunggal sembilan orang, Polda Sumut tiga orang, Deli Serdang dua orang, dan Polrestabes Medan, Polsek Patumbak, Polsek Medan Timur serta Polsek Percut Sei Tuan masing-masing satu orang.
Atas temuan ini, Irvan meminta agar pihak kepolisian segera menangkap para pelaku yang masih menjadi buronan itu. Dikhawatirkan, pelaku yang masih berkeliaran akan mengancam kehidupan masyarakat.
"Kami mendorong pihak kepolisian untuk segera bekerja dengan cepat menangkap para DPO yang diduga berkeliaran ini," jelasnya.
Baca Juga:
Irvan mengatakan salah satu alasan dari Polda Sumut sehingga kesulitan untuk menangkap para buronan salah satunya karena identitas pelaku yang terus berubah. Bahkan, penasihat hukum para buronan itu kerap menutupi jejak keberadaan para tersangka.
Meski begitu, Irvan tetap mendorong agar Polda Sumut segera menangkap para buronan tersebut. Sebab hal itu sudah menjadi tanggung jawab polisi sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyedikian Tindak Pidana dan Perkara Nomor 3 Tahun 2014 dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Sebanyak 62 orang di wilayah hukum Polda Sumatera Utara hingga kini belum juga ditangkap atau masih menjadi buronan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News