Puluhan Orang di Sumut Ini Masih Buron, Ada yang Kenal?
"Persoalan ini sangat penting karena menyangkut maslahat orang banyak sehingga percepatan dalam tindakan menangkap DPO sangat diperlukan," tegasnya.
LBH Medan menduga dengan belum ditangkapnya para DPO telah melanggar sejumlah pasal diantaranya, Pasal 1 Ayat 3, Pasal 27 Ayat 1, Pasal 28 D Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jo Pasal 5 UU 39 Tahun 1999, dan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian, Pasal 17 Jo 21 KUHP.
Lalu, Pasal 7 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri dan Pasal 7 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM). (mcr22/jpnn)
Sebanyak 62 orang di wilayah hukum Polda Sumatera Utara hingga kini belum juga ditangkap atau masih menjadi buronan.
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News