Menaker Ida Fauziyah Wajibkan Pengusaha Bayar THR Segera: Tanpa Dicicil Alias Kontan

Minggu, 10 April 2022 – 04:00 WIB
Menaker Ida Fauziyah Wajibkan Pengusaha Bayar THR Segera: Tanpa Dicicil Alias Kontan - JPNN.com Sumut
Menaker Ida Fauziyah bakal merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT. Foto: Humas Kemnaker

Menaker Ida mengatakan posko yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi terkait pembayaran THR baik pekerja maupun pengusaha.

Dia meminta setiap pihak memanfaatkan posko yang telah disediakan tersebut.

"Pokoknya, kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR, kami siap melayani,'' ucapnya.

Dalam kesempatan ini, secara khusus, Menaker meminta perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari satu bulan gaji kepada pekerjanya.

"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika bukan dalam bentuk uang, minimal sembako agar keluarga pekerja bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik," ucap Ida.

Kemnaker meminta untuk saling gotong rotong untuk menaikkan daya beli pekerja.

''Upah para pengusaha yang murah hati insya Allah pahalanya besar di akhirat. Bisnisnya bakal jadi berkah karena didoakan terus oleh pekerjanya," tandas Menaker Ida. (mrk/jpnn)

Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Menaker Tegaskan THR Tahun Ini Harus Dibayar Kontan, Tidak Boleh Dicicil Lagi

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pengusaha untuk segera membayar THR bagi pekerja paling lambat seminggu sebelum Lebaran tanpa dicicil

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia