Kelelahan saat Angkut Vaksin, Anggota Polisi di Sumut Kecelakaan, Kini Mendekam di Penjara

Selasa, 05 April 2022 – 17:22 WIB
Kelelahan saat Angkut Vaksin, Anggota Polisi di Sumut Kecelakaan, Kini Mendekam di Penjara - JPNN.com Sumut
Oknum polisi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

sumut.jpnn.com, TAPANULI UTARA - Bripka I, personel Polres Sibolga yang menabrak pejalan kaki hingga tewas, dijadikan tersangka dan ditahan. 

Peristiwa itu terjadi di jalan lintas Sibolga - Tarutung tepatnya di Dusun Parsingkaman Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sabtu ( 2/4) sekitar pukul 06.00 WIB. 

"Bripka I selaku pengemudi sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih diamankan di unit Laka Polres Taput," kata Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing, Selasa (5/4). 

Walpon menyebut Bripka I dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. 

Kejadian ini bermula saat Mobil Double Cabin yang dikemudikan Bripka I baru saja pulang tugas dari Kota Medan dan sedang membawa vaksin. 

"Setibanya di TKP, karena mengantuk akibat kecapekan untuk mengejar waktu, mobil yang dikemudikan nya pun lari jalur," ujarnya. 

Akibat kejadian itu, seorang pejalan kaki bernama Marisi Hutagalung, 60, terseret hingga lima meter dan tewas di lokasi kejadian. 

Namun, setelah menabrak korban, mobil tersebut tetap melaju tidak terkontrol hingga akhirnya menabrak teras rumah seorang warga yang berdekatan dengan TKP. 

Peristiwa itu terjadi di jalan lintas Sibolga - Tarutung tepatnya di Dusun Parsingkaman Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News