Lihat Buronan Wanita Ini Saat Diamankan, Hanya Bisa Tertunduk
Dan menyatakan terdakwa Paulina Ginting telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat 1 KUHP, dengan amar putusan pidana penjara selama dua tahun.
"Namun saat akan dilakukan eksekusi yang bersangkutan diketahui tidak berada lagi di alamat sesuai yang tertera dalam berkas perkara," ujarnya.
Seusai diamankan, Paulina diserahkan ke Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli.
"Terpidana diterima langsung Kacabjari Deliserdang di Labuhan Deli Anggara Suryanagara untuk kemudian diserahkan ke LP Wanita Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukumannya," pungkasnya. (mcr22/jpnn)
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Yos Arnold Tarigan menyebut pelaku diamankan di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Minggu (3/4) sekitar pukul 12.38 WI
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News