Panglima Andika Perbolehkan Keturunan PKI Menjadi Prajurit TNI, Komnas HAM Bersikap Tegas

Minggu, 03 April 2022 – 13:26 WIB
Panglima Andika Perbolehkan Keturunan PKI Menjadi Prajurit TNI, Komnas HAM Bersikap Tegas - JPNN.com Sumut
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Foto: Tangkapan layar akun Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di YouTube.

sumut.jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengeluarkan kebijakan terbaru terkait syarat pendaftaran menjadi anggota Tentara Negara Indonesia (TNI).

Panglima Andika menghapus salah satu syarat yakni larangan bagi anak dan keturunan yang dahulunya diduga punya keterkaitan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Kebijakan itu dibuat setelah Jenderal Andika melangsungkan rapat dengan jajaran pusat panitia penerimaan prajurit TNI 2022.

Menyikapi kebijakan terbaru Jenderal Andika Perkasa, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyambut baik dan mendukung langakah mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu.

"Komnas HAM sangat mengapresiasi yang tidak lagi membatasi anak keturunan eks PKI dalam rekrutmen TNI," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik saat dihubungi di Jakarta, Minggu.

Menurut Taufan Damanik membatasi keturunan untuk menjadi anggota TNI melanggar aturan hukum dan konstitusi. Konstitusi mengatur secara tegas bahwa setiap orang punya hak yang sama dan tidak boleh diperlakukan diskriminatif.

Langkah Panglima TNI, kata dia, mengacu pada Ketetapan (TAP) MPRS XXV/1966 yakni melarang PKI dan ajaran leninisme serta marxisme. Artinya, bukan anak keturunan PKI yang mungkin sama sekali tidak ada hubungannya dengan ideologi atau partai yang diikuti oleh orang tua, kakek atau keluarga mereka.

"Kita kan tidak bisa mengenakan dalam tanda petik dosa warisan kepada anak cucunya," ujar Ketua Komnas HAM.

Jenderal TNI Andika Perkasa mengeluarkan kebijakan terbaru yakni menghapus salah satu syarat menjadi prajurit TNI, yakni anak keturunan eks PKI
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News