Panglima Andika Perkasa Keluarkan Kebijakan Tegas, Semua Prajurit TNI Harus Tahu

Selasa, 08 Maret 2022 – 17:30 WIB
Panglima Andika Perkasa Keluarkan Kebijakan Tegas, Semua Prajurit TNI Harus Tahu - JPNN.com Sumut
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

sumut.jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengeluarkan kebijakan terbaru soal penegakan hukuman disiplin kepada personel yang melanggar aturan.

Mantan KSAD itu meminta penegakkan hukuman disiplin menjadi tanggung jawab Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI di tiga matra.

Dia mengatakan itu saat menggelar rapat rutin dengan jajaran Puspom TNI dari tiga matra dan tim hukum TNI, seperti diunggah di YouTube akun Jenderal TNI Andika Perkasa.

"Jadi, hukuman disiplin mau 14 hari atau 21 di polisi militer," kata Andika dalam rapat rutin seperti dilihat di YouTube, Selasa (8/3).

Mantan Pangkostrad itu menegaskan hukuman disiplin bersifat ringan atau berat tidak lagi ditangani di satuan masing-masing seperti sebelumnya.

"Ringan atau berat di polisi militer. Tidak lagi di satuan," ungkap Jenderal Andika.

Mantan Danpaspampres itu merasa penanganan hukuman disiplin di satuan berpotensi tidak berjalan semestinya. Dari situ, penegakan disiplin prajurit perlu diambil alih Puspom TNI.

"Kalau di satuan itu banyak prememori-nya. Jadi, kayak enggak serius. Akhirnya tidak menimbulkan efek jera. Ya, ini memang disiplin, harus dijalani," tutur Andika.

Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Jenderal Andika Bikin Kebijakan Baru, Lebih Tegas, Semua Anggota TNI Wajib Tahu

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengeluarkan kebijakan terbaru soal penegakan hukuman disiplin kepada personel yang melanggar aturan

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia