Mak-mak Pengemudi Mobil Berlogo 'Provost FBI' yang Lindas Pemotor Hingga Tewas Diserahkan ke Jaksa
Jumat, 01 April 2022 – 18:47 WIB

Ilustrasi penyerahan tersangka. Foto: Ricardo/JPNN.com
sumut.jpnn.com, MEDAN - Penyidik Kepolisian Unit Lalu Lintas Polsek Delitua menyerahkan mak-mak pengemudi mobil Suzuki Grand Vitara berlogo 'Provost FBI' yang menabrak seorang pengendara sepeda motor hingga tewas, ke Kejaksaan Negeri Medan.
Penyerahan tersangka bernama Fauziah Nasution, 57, itu diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Medan, Rabu (30/3).
"Benar, Kejaksaan Negeri Medan telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepolisian Unit Lalu Lintas Polsek Delitua," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah, Jumat (1/4).
Teuku Rahmatsyah menyebut warga Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung itu dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penyerahan tersangka bernama Fauziah Nasution, 57, itu diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kantor Kejari Medan, Rabu (30/3).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News