Gubsu Edy Rahmayadi Batalkan Tender Proyek Senilai Rp 2,7 Triliun, Ada Apa?

sumut.jpnn.com, MEDAN - Tender proyek pengerjaan fisik sitem tahun jamak di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara senilai Rp 2,7 triliun dibatalkan.
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menjelaskan, tender proyek tersebut harus dibatalkan karena tidak memenuhi syarat.
Mantan Pangkostrad itu mengatakan, setelah di verifikasi panitia lelang, hanya ada dua perusahaan yang memenuhi syarat atau kriteria.
Sesuai aturan minimal harus ada tiga perushaan, sehingga lelang kembali dibuka.
"Bukan diulang, persyaratan tender itu kan minimal tiga yang harus sesuai aturan, itu tiga yang memenuhi kriteria, yang memenuhi hanya dua," kata Gubernur Edy Rahmyadi, Rabu (23/2).
Dua perushaan yang telah memenuhi syarat pada lelang itu harus mendaftar kembali. Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi kembali oleh panitia pengadaan barang dan jasa.
"Dibuka kembali, jadi daftar kembali, nanti dilakukan uji lagi, kalau masih tetap dua baru bisa diambil keputusan, diambil terbaik dari itu," ungkapnya.
Ia memastikan bahwa pekerjaan proyek fisik itu tidak akan molor dari jadwal yang telah ditetapkan.
Tender proyek pengerjaan fisik sitem tahun jamak di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara senilai Rp 2,7 triliun dibatalkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News