Gubsu Edy Rahmayadi Batalkan Tender Proyek Senilai Rp 2,7 Triliun, Ada Apa?
Rabu, 23 Februari 2022 – 16:09 WIB

Ilustrasi pengerjaan proyek infrastruktur. Foto: dok. Grahapondasi
"Tidak, disain tidak begitu, jadi diasumsikan ada limit waktu. Jadi bukan ini, tidak cocok, jadi ditambah waktunya," katanya.
Diketahui proyek fisik senilai Rp 2,7 triliun itu meliputi pengerjaan perbaikan jalan provinsi sepanjang 450 kilometer, 389,2 meter jembatan (29 unit) serta 71.000 meter drainase. (antara/jpnn)
Tender proyek pengerjaan fisik sitem tahun jamak di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara senilai Rp 2,7 triliun dibatalkan.
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News