Masyarakat Bisa Melaporkan Aktivitas WNA yang Mencurigakan, Begini Caranya!
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka saluran siaga atau hotline bagi masyarakat untuk melaporkan aktvitas mencurigakan maupun status legalitas warga negara asing (WNA).
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Saffar Muhammad Godam mengatakan saluran siaga ini berada di bawah layanan informasi dan pengaduan kegiatan pengawasan dan penindakan keimigrasian melalui nomor WhatsApp(+62) 81399679966.
Layanan hotline pengawasan dan penindakan keimigrasian ini merupakan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terhadap WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian," kata Saffar dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (25/4).
Dia menjelaskan beberapa contoh pelanggaran yang akan diawasi, misalnya izin tinggal tidak sesuai dengan aktivitas, masa berlaku izin tinggal WNA sudah habis (overstay), hingga kecurigaan terkait kriminal.
Saffar mengatakan layanan pengaduan masyarakat ini beroperasi pada Senin-Jumat (hari kerja) dari pukul 08.00-16.00 WIB. Dia menyebut setiap aduan yang masuk akan diverifikasi oleh petugas dan akan ditindak lanjuti.
Godam menuturkan beberapa hal yang penting untuk disampaikan saat melaporkan aktivitas warga negara asing meliputi lokasi dugaan pelanggaran beserta alamat, foto-foto pendukung, serta kronologis kejadian.
Saffar berharap sinergi antara Ditjen Imigrasi dengan masyarakat melalui layanan tersebut dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pergerakan petugas dalam menindak pelanggaran yang terjadi.
"Kami tegaskan agar masyarakat tidak ragu dan proaktif memberikan informasi jika memang ada dugaan pelanggaran WNA," ujar Saffar.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui aktivitas mencurigakan warga negara asing (WNA)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News