UAS Ditangkal Singapura Meski Dokumen Lengkap, Ditjen Imigrasi Bilang Begini

sumut.jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan pihaknya tidak bisa mengintervensi kebijakan pemerintah Singapura atas penangkalan Ustaz Abdul Somad (UAS).
"Itu sepenuhnya kewenangan dari Singapura, yang tidak bisa kita intervensi,” ungkap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Noer Saleh dalam keterangannya, Selasa (17/5).
Kendati demikian, Achmad memastikan bahwa tidak ditemukan masalah dalam dokumen keimigrasian UAS dan enam WNI lainnya yang ditangkal Singapura.
Baca Juga:
Dia menyampaikan penolakan terhadap masuknya seorang warga asing oleh otoritas imigrasi suatu negara merupakan hal yang lazim diterapkan dalam upaya menjaga kedaulatan.
“Tidak ada masalah dalam paspor mereka bertujuh, dari Imigrasi Indonesia sudah sesuai ketentuan,” ujar Achmad.
Sebelumnya diberitakan, UAS mengaku dideportasi dari Singapura. Hal itu disampaikan ulama kelahiran Asahan, Sumut itu melalui akun Hai Guys Official di YouTube berjudul Viral!! Singapura Deportasi UAS.
Baca Juga:
UAS tidak diperbolehkan masuk ke Singapura karena Not to Land (NTL) Notice.
Ustaz Abdul Somad dikenakan NTL Notice karena dinilai tidak memenuhi kriteria sesuai aturan Immigration & Checkpoints Authority (ICA) Singapura.(tan/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Ini Sikap Pemerintah soal Penangkalan UAS di Singapura
Pemerintah menyampaikan penjelasan atas peristiwa ditangkapnya UAS oleh pemerintah Singapura. UAS ditolak masuk karena Not to Land (NTL) Notice
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News