Masyarakat Bisa Melaporkan Aktivitas WNA yang Mencurigakan, Begini Caranya!
Kolaborasi yang baik antara petugas imigrasi dan masyarakat, lanjutnya, bisa membawa dampak besar terhadap keamanan dan kedaulatan negara.
Baca Juga:
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan atau juga dikenal sebagai Bridging Visa untuk menjembatani pemegang izin tinggal sebelumnya dalam memperoleh izin tinggal baru.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa (23/4) mengatakan Izin Tinggal Peralihan tersebut memberi kemudahan dalam proses transisi izin tinggal WNA di Indonesia.
"Dengan begitu, WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia," ujar Silmy.(antara/jpnn)
Ditjen Imigrasi Kemenkumham membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui aktivitas mencurigakan warga negara asing (WNA)
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News