39 Jukir Liar di Medan yang Nekat Beroperasi Ditangkap
Hingga kini terdapat sebanyak 145 lokasi parkir tepi jalan di wilayah Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara yang menerapkan sistem parkir elektronik.
Pemkot Medan memberi target pendapatan asli daerah retribusi parkir tepi jalan sebesar Rp 66 miliar pada tahun ini, meningkat dari target tahun 2023 sebesar Rp 30 miliar.
"Kebijakan ini mungkin sedikit ekstrem, tetapi langkah ini kami ambil untuk meluruskan hal yang menyimpang dan mengenai efisiensi," kata Iswar Lubis.
Wali Kota Medan Bobby Nasution pada pekan lalu meminta dukungan unsur Forkopimda Kota Medan agar penerapan parkir gratis non-parkir elektronik berjalan dengan baik di lapangan.
"Kami mohon dibantu Pak Kapolrestabes, Pak Dandim dan Pak Kajari atas penerapan parkir non-elektronik yang digratiskan di lapangan," kata Bobby.(antara/jpnn)
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menangkap 39 jukir liar karena melanggar kebijakan Pemkot Medan
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News