Kabar Terbaru, Pemerintah Resmi Jadikan Pertalite Sebagai BBM Penugasan, Bebas Dari Kelangkaan?

Rabu, 30 Maret 2022 – 12:07 WIB
Kabar Terbaru, Pemerintah Resmi Jadikan Pertalite Sebagai BBM Penugasan, Bebas Dari Kelangkaan? - JPNN.com Sumut
Pemerintah resmi menetapkan Pertalite sebagai bahan bakar minyak (BBM) penugasan. Ilustrasi Foto: dokumen JPNN.Com

sumut.jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite senagai BBM khusus penugasan.

Kementerian energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahan bakar dengan oktan 90 itu sebagai pengganti Premium.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan ketetapan itu berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP.

"Kuota JBKP Pertalite tahun ini ditetapkan sebesar 23,05 juta kiloliter," ujar Tutuka dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa.

Tutuka menyampaikan realisasi penyaluran Pertalite hingga Februari 2022 sebesar 4,258 juta kiloliter atau melebihi kuota 18,5 persen terhadap kuota year to date Februari 2022.

Menurutnya, jika Pertalite diestimasikan melalui skenario normal, maka hingga akhir tahun ini penyalurannya akan melebihi kuota sebesar 15 persen.

Adapun kuota normal yang ditetapkan sebesar 23,04 juta kiloliter.

"Stok dan coverage days Pertalite saat ini tercatat mencapai 1,157 juta kiloliter dengan estimasi ketersediaan selama 15,7 hari," ungkapnya.

Pemerintah menetapkan Pertalite sebagai BBM khusus penugasan menggantikan Premium, lihat ketersediaannya
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News