Polisi Ringkus Seorang Pengguna Narkoba dalam Penggerebekan Hotel di Simalungun
sumut.jpnn.com, SIMALUNGUN - Personel Satres Narkoba Polres Simalungun meringkus seorang pengguna narkoba jenis sabu-sabu dari sebuah kamar hotel di Jalan Kuncara, Huta-8, Desa Marang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane mengatakan mengamankan seorang pria yang diduga sedang mengonsumsi narkoba di salah satu kamar.
"Tersangka yang kami amankan inisial RCP (42). Dari kamar yang bersangkutan kami menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, alat isap dan uang tunai," kata AKP Irvan Rinaldi Pane, Minggu (24/3).
Dia menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (20/3) dalam sebauah penggerebekan di Hotel Mandarin atas informasi dari masyarakat.
Personel Satres Narkoba, lanjut AKP Irvan, menerima informasi tentang peredaran narkoba di seputaran hotel.
"Hasil penyelidikan mendorong petugas melakukan penggerebekan di kamar hotel. Hasilnya, seorang penghuni kedapatan menyimpan barang bukti narkoba," ujar AKP Irvan.
Dia mengatakan dari penggerebekan tersebut selai mengamankan RCP, petugas juga mengamankan satu plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat berat 1,02 gram, handphone Android merk vivo, uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp 200 ribu dan alat isap sabu-sabu alias bong.
Dari pengakuan pria yang berpofesi wiraswasta ini bahwa barang haram itu diperoleh dari seseorang bernama Ogek yang sedang dalam pengejaran.
Satres Narkoba Polres Simalungun meringkus seorang pemilik narkoba dalam penggerebekan sebuah hotel di Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News