Polda Sumut Tangkap Ketua Komunitas Adat di Simalungun Atas Laporan PT TPL
sumut.jpnn.com, MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) membenarkan pihaknya menangkap Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Sorbatua Siallagan di Tanjung Dolok, Kabupaten Simalungun, pada Jumat (22/3).
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan terhadap Sorbatua Siallagan atas laporan PT Toba Pulp Lestari (TPL).
"Sorbatua Siallagan dilaporkan Reza Adrian selaku Officer PT Toba Pulp Lestari," kata Kombes Hadi dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/3).
PT TPL melaporkan Sorbatua atas dugaan merusak dan menebang pohon eucalyptus serta dugaan pembakaran lahan. Sorbatua juga dituduh menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
PT Toba Pulp Lestari juga menuding Sorbatua menguasai lahan yang mereka klaim sebagai tanah konsesi dengan cara membangun pondok dan menanam palawija berupa cabai, ubi, jahe, dan jagung di tanah tersebut.
Polisi menyebut luas lahan yang diklaim milik PT TPL yang diduki oleh komunitas masyarakat adat pimpinan Sorbatua Siallagan itu mencapai 162 hektare, berdasarkan peta klaim areal perusahaan.
Kombes Hadi beralasan penangkapan paksa terhadap Sorbatua Siallagan itu setelah pihaknya melayangkan surat pemanggilan sebanyak dua kali.
Dia menjelaskan panggilan pertama dengan nomor SPgl/1449/X/2023/Ditreskrimsus, pada 6 Oktober 2023. Sedangkan panggilan kedua dengan nomor S.Pgl/1449.a/X/2023/Ditreskrimsus 16 Oktober 2023.
Polda Sumut mengakui telah mengamankan Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Sorbatua Siallagan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News