Kadis Kesehatan Sumut Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19
"Dalam penyusunannya, RAB yang ditangdatangani tersangka AMH ini diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB terjadi pemahalan harga/Mark up yang cukup signifikan. Sedangkan dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN, dengan membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut," kata Yos A Tarigan.
Selain dugaan penggelembungan anggara, penyidik juga menemukan adanya indikasi fiktif atau tidak sesuai dengan spesifikasi.
Bahkan dalam proses pengadaan tersebut diduga ada barang yang tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB dan tidak melaksanakan ketentuan LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.
"Akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim auditor telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 24.007.295.676,80," ujar Kasi Penkum Yos A Tarigan.(mar8/jpnn)
Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejati Sumut dalam dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News