KPU Sumut: 31 Kabupaten/Kota Telah Menyelesaikan Rekapitulasi
"Kami memberikan kesempatan kepada peserta dalam hal ini saksi-saksi dan juga dari KPU terkait maupun Bawaslu terkait dengan hal tersebut," kata dia.
Baca Juga:
KPU Sumut telah memperpanjang jadwal rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat provinsi yang sebelumnya dijadwalkan mulai 4 hingga 10 Maret 2024.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Utara meminta proses rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten/kota harus segera diselesaikan karena sudah melewati jadwal.
"Kami meminta proses rekapitulasi itu cepat diselesaikan sesuai aturan yang berlaku," kata Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat Saut Boangmanalu.
Saut mengatakan KPU kabupaten/kota harus tegas dalam rekapitulasi perhitungan suara sehingga proses tersebut tidak larut yang memakan waktu yang cukup lama.
"Terhadap permasalahan yang muncul mari kita melonggarkan pikiran sehingga tindak-tindakan perdebatan yang tidak terlalu penting jadi alasan pengunduran waktu dan itu sebaiknya masing masing membuka diri untuk kelancaran," kata Saut.(antara/jpnn)
KPU Provinsi Sumut menyebut 31 KPU kabupaten/kota di wilayah itu telah menyelesaikan rekapitulasi dalam rapat pleno penghitungan perolehan suara provinsi
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News