Seorang Kuli Bangunan di Simalungun Terjaring Pemberantasan Narkoba
sumut.jpnn.com, SIMALUNGUN - Personel Unit Reskrim Polsek Bangun, Polres Simalungun, menangkap seorang pria inisial PP (41) dari kediamannya di Huta I Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Jumat (8/3).
Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai kuli bangunan ini ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
"Dari tangan pelaku petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0.33 gram," kata Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry J Purba melalui keterangan tertulis, Minggu (10/3).
AKP Verry menjelaskan tersangka terjaring operasi rutin pemberantasan narkoba Polres Simalungun dan jajaran.
Berawal dari informasi masyarakat, Unit Reskrim Polsek Bangun melakukan penyelidikan lebih lanjut mencari keberadaan tersangka. Penangkapan langsung dipimpin Kapolsek Bangun Iptu Esron Siahaan.
"Saat proses penangkapan di rumah tersangka PP, dia sempat berupaya membuang barang bukti berupa bungkusan plastik klip yang berisi narkotika sabu-sabu," ujar AKP Verry.
Dari pemeriksaan terhadap PP, dia mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Poltak di Huta Korem Bah Jambi.
Dia mengatakan kasus ini akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Simalungun.
Polsek Bangun meringkus seorang pengguna narkoba jenis sabu-sabu yang berprofesi sebagai kuli bangunan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News